Kebutuhan manusia akan rumah itu pasti, baik dengan membeli, ngontrak, nebeng atau bagaimanapun caranya...
Dalam hal ini pembelian rumah, baik second dan baru dapat dilakukan dengan cara :
- Membeli dengan sistem Kas keras
- Membeli dengan sistem Kas Berangsur
- Membeli dengan sistem KPR
Apabila kita diberi "rezeki lebih" gak salah kita membeli rumah dengan kas keras atau diangsur.. (bagus malah gak perlu mikirin cicilan KPR), tapi klo kita saat ini memiliki keterbatasan dalam hal keuangan biasanya untuk keluarga muda yang mulai kehidupannya dari "Nol".... tentunya kita harus mulai memutar otak / melakukan perhitungan-perhitungan dalam membeli rumah... tentunya disarankan melalui fasilitas KPR yang tersedia di Bank-Bank Indonesia.
Saat ini untuk membeli rumah minimal dana yang harus dipersiapkan adalah :
- Rumah Baru : DP 10% s.d 30% dari harga rumah (sesuai penilaian Bank) + Biaya pajak (PPN & BPHTB pembeli) + Biaya lain2 (notaris, asuransi, surat, IMB - dll)+ Biaya KPR.
- Rumah Second : DP Min 30% dari harga rumah (sesuai penilaian Bank) + Biaya pajak (BPHTB pembeli) + Biaya lain2 + Biaya KPR.
Saat ini saya akan menggunakan fasilitas KPR dari Bank BTN, yang kebetulan satu-satunya bank rujukan developer... setelah kita menentukan pilihan rumah baru yang akan kita beli, kita diwajibkan menyerahkan aplikasi pengajuan KPR berupa :
- Form Aplikasi pengajuan yang telah diisi (dengan materai).
- Aplikasi pemesanan rumah
- Foto 2x3 suami istri (s/i)
- Foto copy KTP s/i.
- Foto copy Kartu Keluarga (yang sudah satu ataupun yang masih terpisah)
- Foto copy Slip gaji / keterangan penghasilan
- Foto copy NPWP / SPT PPh 21
- Foto copy Surat keterangan dari kantor
- Foto copy jamsostek dan nametag
- Dll (klo diperlukan)
Setelah itu tanggal 7 Maret 2009 kemaren, Saya dan istri diundang untuk dilakukannya "wawancara" dengan pihak Bank dan juga didampingi oleh Developer --- intinya adanya pertemuan ini bertujuan dimana pada setelah akad kredit nanti (klo disetujui) tidak ada perselisihan antara pihak Bank dengan pembeli (konsumen)...
Dalam wawancara ini bank memiliki kewajibannya untuk memberikan seluruh informasi mengenai KPR dan menjawab pertanyaan dari calon konsumen, adapun hal-hal penting yang dapat saya saring adalah sebagai berikut :
- Saat ini rate KPR BTN a/ 14,50%, namun hal ini terdapat berubah disesuaikan berdasarkan kebijakan bank pada saat akad kredit,-- (smoga turun deh, karena SBI kan udah 7,75%).
- Sistem Anuitas, dimana bunga diperhitungkan setiap bulannya jadi bisa berubah tiap bulan, berbeda dengan flat yang angsurannya hanya diperhitunkan pada awal pinjaman/tahun. Bagus mana tergantung dari kita sendiri dan kondisi perekonomian negri kita tentunya.
- Pembayaran sebagaian pokok dapat dilakukan setelah 1 tahun berlalu, itupun dengan jumlah minimal 5 kali anguran. dan pembayaran pokok hanya denga membawa materai 1 lembar untuk merubah perjanjian awal (gak ada biaya admin lainnya-- gak tau ya klo bank lain), dan setelah itu dapat memilih opsi menurunkan jumlah angsuran atau waktu tenor cicilan.
- Klu mau dilunasi (setelah 1 tahun berlalu) -- ada pinalti 1% dari jumlah pokok yang masih terhutang.
- Pada saat akad, konsumen harus meyakinkan developer telah menyerahkan seluruh kewajibannya, jadi klo ada yang aneh2 setelah akad mengenai bangunan -- pihak Bank tidak dapat digangu gugat. (jadi mendingan make sure tuh bangunan oke pastinya).
- Untuk renovasi monggo, Bank BTN malah seneng katanya nilainya jaminan pasti akan lebih tinggi.
- Untuk Plafond saat ini bank BTN mempergitungan dengan cara : (Total penghasilan/bulan - biaya hidup/bulan) x 70%. jadi apabila seseorang dengan penghasilan 10 juta sebulan dan biaya hidup (sesuai jumlah tanggungan) sebesar 4 juta maka plafond kredit yang akan diterima adalah ===== (10.000.000 - 4.000.000) x 70% = Rp. 4.200.000 maks cicilan /bulannya - lalu lihat tabel cicilan dengan bunga yang berlakusaat ini, dan dapatlah jumlah maksimal pinjaman KPR kita...
- Untuk sertifikat tentu ditahan Bank, dan kebetulan rumah yang saya beli akan ber SHGB pada saat akan saya terima, Bank juga dapat memberikan jasa peningkatan Hak jadi SHM dari notarisnya tapi gak gratis namanya juga jasa.
Selain itu sebelum akad pastikan janji-janji dari developer untuk kita terima /peroleh sebelum akad kredit, misalnya saat saya membeli rumah seluruh biaya KPR ditanggung developer dan adanya subsidi angusran cicilan KPR sebesar 2% untuk 1 tahun pertama (lumayanlah), dan pastikan listrik sudah masuk. - Bank tidak akan memaksakan melakukan akad sebelum calon konsumen sudah “sreg” bener dengan kondisi rumah / atau dalam kata lain akad terjadi tanpa adanya paksaaan bagi kosumen.
So … dari pengalamana itu mungkin ada informasi yang dapat saya berikan, untuk selanjutnya selamat memilih dan menentukan sendiri Bank pemberi fasilitas dan system pembayaran anda..
Firman,